JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, bisa bernapas lega. Pasalnya, status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
BACA JUGA:Ribuan Honorer di Bengkulu Belum Masuk Data BKN, Masih Ada Kesempatan! Ini Kesempatan Langka
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerima permohonan praperadilan yang diajukan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Dalam putusannya, Hakim praperadilan mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
"Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ungkap hakim Estiono dalam membacakan putusannya.
Dalam putusannya, Hakim menolak seluruh eksepsi KPK. "Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ucap hakim.
Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp 8 miliar.