Komisi I DPRD Seluma Datangi Kementerian ATR/BPN, Bawa Laporan Warga Terkait HGU dan Plasma Perusahaan
Komisi I DPRD Seluma datangi Kementrian ATR BPN --
SELUMA – Komisi I DPRD Kabupaten Seluma menindaklanjuti laporan masyarakat terkait permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Seluma. Persoalan tersebut selama ini kerap memicu konflik lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan, serta menimbulkan berbagai dugaan simpang siur terkait status HGU perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi I DPRD Seluma mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta pada Kamis (5/3/2026). Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD Seluma diterima oleh jajaran Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah serta Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Koordinator Substansi Subdirektorat Hak Guna Usaha (HGU) Hasnim Kaulani, S.Tr., M.Reg.Dev., Penata Pertanahan Ahli Madya Aag Nugraha, S.T., serta Penata Pertanahan Ahli Pertama Hellena Ratna Diani, S.H.
Ketua Komisi I DPRD Seluma, Hendri Satrio, mengatakan kedatangan mereka ke Kementerian ATR/BPN bertujuan untuk menyampaikan secara langsung laporan masyarakat terkait permasalahan HGU sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Seluma yang selama ini memicu konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Menurutnya, DPRD Seluma membawa sejumlah data dan dokumen laporan masyarakat sebagai bahan koordinasi dengan pihak kementerian.
“Untuk saat ini kami melakukan koordinasi sekaligus menyampaikan laporan masyarakat terkait permasalahan HGU. Kami membawa data laporan masyarakat karena beberapa perusahaan ini cukup sering memicu konflik terkait lahan HGU. Belum lama ini kami juga didatangi masyarakat yang meminta hearing dan rapat dengar pendapat dengan DPRD. Beberapa masyarakat yang datang mengaku bersentuhan langsung dengan perusahaan,” ujar Hendri.
Hendri menambahkan, DPRD Seluma akan terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu untuk mencari kejelasan terkait status HGU perusahaan-perusahaan yang dilaporkan tersebut.
Sumber: