radarseluma.disway.id - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau (PPPK) terdesis kabar akan otomatis dapat perpanjangan masa kontrak.
Diketahui masa kontrak PPPK yaitu berkisar dari 1 hingga 5 tahun nanti akan langsung diperpanjang sampai batas usia pensiun (BUP).
Penghalang terbesar yang menjadi belenggu seluruh PPPK di Indonesia adalah masa kontrak mereka.
BACA JUGA:Strategi Sukses untuk Lulus PPPK Nakes, Meniti Jalan ke Profesi Kesehatan Pemerintah!
BACA JUGA:Strategi Sukses untuk Lulus PPPK Nakes, Meniti Jalan ke Profesi Kesehatan Pemerintah!
PPPK dikontrak oleh pemerintah mulai dari 1 hingga tahun tergantung instansi tempat ia bekerja.
Panjangnya proses untuk perekrutan ASN PPPK membuat pemerintah mulai mengajukan perpanjangan masa kontrak.