Hal ini disampaikan Kemendikbud melalui Nunuk Suryani pada rakor bersama Kemenpan RB beberapa waktu lalu.
Nunuk Suryani menjelaskan agar kiranya pemerintah bisa merevisi peraturan pemerintah atau PP.
"Kemungkinan untuk merevisi PP 49 tahun 2018," jelas Dirjend GTK Kemendikbud tersebut.
Secara jelas Nunuk Suryani mengatakan agar masa kontrak ASN PPPK langsung otomatis diperpanjang.
"Agar guru PPPK tidak lagi perlu perpanjangan kontrak," tutur Nunuk Suryani.
Sementara jika mengacu pada batas usia pensiun (BUP) PNS khususnya guru masuk dalam kategori jabatan fungsional.
Sehingga batas usia pensiunnya adalah :
Umur 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.