JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Hasil pungutan atau setoran di Kementan dari para pegawai dan pejabat ternyata mencapai 13.9 miliar. Uang ini lah yang menjerat tiga tersangka di Kementan. Karena dinilai sebagai pungli dan korupsi.
BACA JUGA: Ada Kabar, Istri Ayah Mirna Salihin Sudah Meninggal, Disebut Ditemukan dalam Posisi Berdoa
BACA JUGA:DKP Seluma Kembali Salurkan 4 Ton Beras Murah
Ketiga pelaku yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) ini, adalah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Muhammad Hatta (MH).
Ketiganya dinyatakan turun menikmati uang pungutan yang mencapai 13,9 miliar dari pegawai Kementan tersebut.
Disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, ketiga tersangka menikmati hasil uang haram dari dugaan proses lelang jabatan senilai Rp 13.9 m. Tampaknya ini merupakan modus yang biasa dilakukan di daerah saat menentukan jabatan menajdi kepala dinas atau badan.