Sekdis DKKP Kepahiang Tersangka Korupsi Lahan GOR, Saat Jabat Kabid di Dispora

  Sekdis DKKP Kepahiang Tersangka  Korupsi Lahan GOR, Saat Jabat Kabid di Dispora

Sekdis Dinas ketahanan Pangan kepahiang ditahan--

 

KEPAHIANG, Radarseluma.Disway.id - Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten KEPAHIANG, Id ditetapkan Kejaksaan Negeri KEPAHIANG menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan GOR Tebat Monok. Id ditetapkan tersangka pada Rabu malam (25/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Id langsung ditahan di lapas Curup Rejang Lebong. Penahanan tersangka Id ini, diwarnai isak tangis keluarga. 

 

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Selatan Raih Predikat AA (Istimewa) Indeks Reformasi Hukum

BACA JUGA: iBASIS Will Complete Acquisition of Telstra International’s Global Voice, IPX, and Messaging Wholesale Asset

Id diduga terlibat dalam kasus ini saat menjabat sebagai Kabid Pora pada proses pengukuran ulang lahan tahun 2015.

 

Kepada wartawan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, membenarkan penahanan tersebut dan menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan.

Penyidik menduga kasus ini berpotensi menyeret pihak lain. 

Hingga kini, sedikitnya 30 saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan penyusutan luas lahan yang berpotensi merugikan negara. 

Berdasarkan dokumen awal tahun 2006, lahan seluas 32.578 meter persegi milik M. Hasbi direncanakan untuk pembangunan terminal tipe B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang.

Namun, hasil pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional pada 17 Desember 2015 menunjukkan luas lahan menyusut menjadi 26.935 meter persegi. 

Selisih 5.643 meter persegi tersebut menjadi fokus penyidikan karena diduga terkait proses penerbitan sertifikat pengganti.

 

Sumber: