Setoran Pegawai di Kementan Capai Rp 13.9 M, Modus Pungli di Kementan

Kamis 12-10-2023,08:37 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2
 Setoran Pegawai di Kementan Capai Rp 13.9 M, Modus Pungli di Kementan

Atas arahan Syahrul Yasin Limpo, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing Eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul Yasin Limpo, berkisar 4.000 dolar Amerika sampai dengan 10.000 dolar Amerika.

 

BACA JUGA: Jumlah Pelamar PPPK Seluma, Capai 1.349 Orang! Pendaftaran Ditutup

BACA JUGA:Sukseskan Pemilu, Disdukcapil Seluma Terus Kejar Perekaman KTP

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

https://disway.id/read/732673/kpk-syahrul-yasin-limpo-cs-nikmati-aliran-uang-rp-139-miliar-hasil-setoran-pegawai-di-kementan/15

Kategori :