Gibran Dipastikan Gagal Jadi Cawapres Prabowo Subianto di 2024, Gugatan Usia di MK Dicabut

Rabu 04-10-2023,07:42 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2
 Gibran Dipastikan Gagal Jadi Cawapres Prabowo Subianto di 2024, Gugatan Usia di MK Dicabut

 

 

Saat sidang berlangsung, pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara.

 

 

Alasan pemohon,  bahwa argumentasi dalam gugatan ini masih lemah.

 

 

Hasilnya, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 September 2023 menyetujui penarikan kembali permohonan ini beralasan menurut hukum.

 

 

Gugatan soal usia minimal capres cawapres dilayangkan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu. Mereka ingin MK mengubah syarat usia minimum capres cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun. Sehingga mengajukan gugatan ke MK.

 

 

Terkait pencabutan ini, peluang Gibran  Rakabuming Raka anaknya Jowo Widodo untuk maju sebagai Cawapres sirna sudah. Padahal kader PDI Perjuangan ini, telah banyak diusulkan untuk menajdi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto atau Ganja Pranowo.

 

Kategori :