JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Keinginan sebagai orang untuk menjadikan Gibran menjadi Cawapresnya Prabowo di Pilpres 2023, tidak akan bisa terwujud. Ini terkait sudah cabutnya gugatan terkait minimal Capres dan Cawapres.
Dalam hal ini, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengabulkan penarikan gugatan usia minimum capres-cawapres 30 tahun.
Alasan pencabutan atau penarikan kembali permohonan itu sudah berdasarkan ketentuan hukum.
Sehingga terkait proses hukum tersebut, MK telah menghelat sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 September 2023 dan memberikan nasihat kepada pemohon.
Kemudian, setelah itu pada 26 September 2023, MK juga telah menyelenggarakan sidang perbaikan permohonan.