Gibran Dipastikan Gagal Jadi Cawapres Prabowo Subianto di 2024, Gugatan Usia di MK Dicabut

Rabu 04-10-2023,07:42 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

 

 

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Keinginan sebagai orang untuk menjadikan Gibran menjadi Cawapresnya Prabowo di Pilpres 2023, tidak akan bisa terwujud. Ini terkait sudah cabutnya gugatan terkait minimal Capres dan Cawapres.

 

Dalam hal ini, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengabulkan penarikan gugatan usia minimum capres-cawapres 30 tahun.

 

Alasan pencabutan atau penarikan kembali permohonan itu sudah berdasarkan ketentuan hukum.

 

Sehingga terkait proses hukum tersebut, MK telah menghelat sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 September 2023 dan memberikan nasihat kepada pemohon.

 

Kemudian, setelah itu pada 26 September 2023, MK juga telah menyelenggarakan sidang perbaikan permohonan.

 

Kategori :