Meski dahulu kawin kontrak pernah terjadi di awal datangnya agama Islam hukum kawin kontrak dalam Islam di masa lalu dibolehkan, namun Rasulullah telah melarang nikah mut`ah ini,
Sebagaimana dijelaskan dalam hadist riwayat Muslim yang artinya:
“Wahai, sekalian manusia. sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya hingga hari Kiamat.
Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka , maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan”(HR. Muslim).
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mut’ah pada masa penaklukan kota Mekkah, ketika kami memasuki Mekkah. Belum kami keluar, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkannya atas kami”. (HR Muslim, 9/159, (1406)).
Dari hadis-hadis di atas dapat kita melihat adanya larangan dari rasulullah untuk melakukan nikah mut`ah atau yang dikenal dengan kawin kontrak.
Dengan demikian jelas bahwa hukum kawin kontrak dalam Islam itu haram. (djl)