Pandangan Hukum Islam Terhadap Kawin Kontrak..!! Berikut Penjelasan Dalilnya

Sabtu 30-09-2023,08:46 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

Kajian Islam. Radarseluma.disway.id -

Sesuatu hal tidak asing lagi di Indonesia istilah kawin kontrak, bahkan ada sebuah daerah terkenal dengan melegalkan kawin kontrak, faktor nya banyak hal salah satunya faktor ekonomi, pelakunya biasanya yaitu para pengusaha atau kontraktor bahkan turis yang sedang berkunjung ke Indonesia.

Dalam hal kawin kontrak biasa ada sebuah perjanjian dengan batas waktu tertentu dan kompensasi bagi sang perempuan dan setelah masa kontrak berakhir mereka lalu bercerai.

 

Lalu bagaimana Islam memandang fenomena kawin kontrak ini dalam aspek hukum Islam..?? 

Kawin kontrak dalam Islam dengan istilah Mut'ah, kata mut'ah dalam bahasa arab berasal dari mata'a, yanta'u, mat'an wa mut'atan kesenangan atau kenikmatan. Nikah mut'ah adalah nikah atau perkawinan yang dilakukan antara laki-laki dan wanita dengan akad dan jangka waktu tertentu dan jelas melenceng dari makna pernikahan dalam Islam yang sesungguhnya dan juga dari tujuan pernikahan dalam islam dan lebih di sasari faktor ekonomi dan nafsu semata.

“Nafsu seksual (syahwat) seorang pria kepada perempuan adalah hal yang fitrah, yaitu hal yang alamiah yang telah ditetapkan adanya oleh Allah kepada manusia” 

 

Sebagimana di jelaskan dalam Al-Quran Surat Ali Imran ayat 14 berbunyi:

 

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلْبَنِينَ وَٱلْقَنَٰطِيرِ ٱلْمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلْفِضَّةِ وَٱلْخَيْلِ ٱلْمُسَوَّمَةِ وَٱلْأَنْعَٰمِ وَٱلْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَٰعُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسْنُ ٱلْمَـَٔابِ

Artinya: 

'Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)"

 

Kategori :