Pandangan Hukum Islam Terhadap Kawin Kontrak..!! Berikut Penjelasan Dalilnya

Sabtu 30-09-2023,08:46 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

Namun demikian sebagai insan yang berakal dan beriman kepada Allah SWT dan Rasulnya hendak lah nafsu seksual tersebut di salurkan secara makruf dengan cara yang baik sebab Allah telah memberikan pilihan untuk manusia antara yang halal dan haram.

Sebagaimana di jelaskan dalam Surat 

 

“Hanya saja, manusia perlu memperhatikan dan berhati-hati bagaimana caranya dia menyalurkan nafsu seksual itu. Sebab manusia diberi pilihan berupa dua jalan oleh Allah SWT, yaitu jalan yang halal dan jalan yang haram.” 

Sebagaimana di jelaskan dalam Surat Al Balad ayat 10 berbunyi:

وَهَدَيْنَٰهُ ٱلنَّجْدَيْنِ

Artinya: 

Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan, 

 

kemudian surat lain Allah menambahkan dalam Surat ASY Syam ayat 8 berbunyi:

 

فَاَلۡهَمَهَا فُجُوۡرَهَا وَتَقۡوٰٮهَا

Artinya:

maka Dia mengilhamkan kepadanya (jalan) kejahatan dan ketakwaannya,

 

Berdasarkan syariat Islam yang berlandaskan Al-Quran dan hadis, sebuah perkawinan tidak ada batasan waktunya dan berlaku seumur hidup bahkan Allah SWT sangat membenci terjadinya perceraian dalam pernikahan.

Kategori :