Terbaru Kepala BKD Seluma Juga Digugat
SELUMA - Ternyata belum usai apa yang dilakukan H. Murman Effendi, SH, MH kepada Pemda Seluma terkait gugatan yang beliau layangkan ke PN Tais beberapa saat lalu. Memang sebelumnya H. Murman Effendi SH, MH atau Ujang Puguk cabut gugatan pada Senin (25/9), ternyata beliau setelah cabut berkas memasukan berkas baru.
Saat dikonfirmasi kepada beliau, H. Murman Effendi mengatakan sebelumnya pihaknya menggugat Pemda Seluma dan Bupati Seluma, diberkas baru gugatan yang telah dimasukan Ujang Puguk juga menggugat Kepala BKD Seluma
Berkas yang dicabut yakni surat pencabutan Kuasa Hukum, serta surat pencabutan gugatan.
BACA JUGA:Kata Murman, 2 Bupati Setelahnya, Tak Ada Hibahkan Tanahnya!!
BACA JUGA:Ini 9 Alasan Murman Effendi Gugat 10 Tanah Perkantoran di Seluma! SIMAK, Jangan Salah Kaprah
Dalam perkara Nomor register 3/Pdt.G/2023/PN Tais. Proses mediasi sudah dilakukan, hasil mediasi bahwasannya mediasi tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan dan titik terang.
" Gugatan memang kita cabut, namun berkas baru sudah masuk. Iya sebelumnya Pemda Seluma dan Bupati Seluma kita gugat, kini ada berkas baru yang masuk kepala BKD kita gugat juga. Kalau mediasi sudah, namun tidak ada titik temu dan kesepahaman" jelas Murman.