adapun isi permohonan gugatan yang telah diajukan oleh H Murman Effendi sebelumnya, yakni Menerima dan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini. Menyatakan bahwa perbuatan Bupati Seluma tidak melaksanakan pelepasan aset Pemda yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur adalah melawan hukum. Menyatakan bahwa berita acara penyerahan tanah nomor: 032/04/B.10/2019 tanggal 5 Januari 2009 pada hari Selasa bertempat di kantor Bupati Seluma, berdasarkan surat keputusan Bupati Seluma nomor 555 tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma adalah sah menurut hukum.
Menyatakan bahwa tanah dengan luas lebih kurang 19 Hektar yang terlihat di Keluarkan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur adalah milik Penggugat (Murman Effendi, SH MH) tanpa syarat serta gangguan dari pihak ketiga.
Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah seluas 19 Hektar yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur kepada penggugat, tanpa syarat serta gangguan dari pihak manapun. Menghukum tergugat Bupati Seluma untuk membayar kerugian material sebesar Rp 31.360.000.000 dan kerugian Ematrial sebesar Rp 10.000.000.000. Dengan total keseluruhan sebesar Rp 41.360.000.000. (ndo)