JPU Hadirkan 10 Saksi, Sidang Mantan Bupati Seluma dan Mantan Ketua DPRD

 JPU Hadirkan 10 Saksi, Sidang Mantan Bupati Seluma dan Mantan Ketua DPRD

Sidang 4 mantan petinggi di seluma--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Sidang lanjutan mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH Cs yang diketahui merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Yang diagendakan Pada Kamis, 12 Desember 2024. Dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport: SUV Handal dan Tangguh yang Digemari Pengusaha Sukses

BACA JUGA:Jual Ternak Sapi, Dihimbau Miliki SKKH Dari Dokter Hewan

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, merencanakan akan mendatangkan saksi sebanyak 10 orang. Dalam agenda sidang yang akan digelar pada Kamis (12/12) di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.

 

"Untuk sidang besok (Hari Ini, Red) memasuki agenda pemeriksaan saksi. Untuk saksi rencananya kita akan mendatangkan 10 saksi," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dikatakan Gufroni, adapun 10 orang saksi yang akan dihadirkan tersebut yakni. Delapan orang mantan Pejabat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Serta dua orang saksi dari mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma. Para saksi nantinya akan dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.

 

"10 orang saksi yang akan kita hadirkan merupakan panitia pengadaan tanah tukar guling. Serta mantan DPRD Kabupaten Seluma," tegasnya.

 

BACA JUGA:Build Item Terbaik dan Paling Mematikan untuk Hero Joy!

Sumber: