Berkas Lengkap, Penyidik Pidsus Kejari Seluma Limpahkan Murman Effendi ke JPU

Berkas Lengkap, Penyidik Pidsus Kejari Seluma Limpahkan Murman Effendi ke JPU

Berkas perkara Murman Effendi segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor--

 

BENGKULU, Radarseluma.disway.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) tahap II terhadap mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011.

BACA JUGA:Ternyata Hutan Bukit Sanggul Seluma Sudah Mulai Dibabat, Dikaitkan dengan Aktivitas Tambang Emas?

BACA JUGA:10 Tanda Besar Kiamat Menurut Hadits Shahih: Uraian Lengkap, Dalil, dan Penjelasannya

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma. Dengan demikian, proses penyidikan dinyatakan tuntas dan perkara sepenuhnya berpindah ke kewenangan JPU untuk disiapkan menuju persidangan.

 

Proses pelimpahan tahap II berlangsung di Rutan Marlboro Kota Bengkulu pada Kamis, 4 Desember 2025 siang. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH MH, sementara tersangka Murman Effendi hadir didampingi dua penasihat hukumnya.

 

"Benar, hari ini dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus Tipidkor pembebasan lahan tahun anggaran 2009–2011. Tahap II telah dilaksanakan dari penyidik kepada Penuntut Umum," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Ekke menambahkan, setelah pelimpahan tahap II, JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.

 

"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera kita daftarkan ke pengadilan Tipidkor," tegasnya.

 

Sumber:

Berita Terkait