Berkas Lengkap, Penyidik Pidsus Kejari Seluma Limpahkan Murman Effendi ke JPU
Berkas perkara Murman Effendi segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor--
Sementara itu, tujuh tersangka lain yang sebelumnya terlibat dalam perkara yang sama telah lebih dulu menjalani proses persidangan. Mereka yaitu Jasran Harhap (mantan Kepala BPN), Mulkan Tajudin (mantan Sekda), Saiful Dahli (mantan Sekda), Jaferson (mantan Kabag Tapem), Tarmizi Yunus (mantan Kabag Tapem), Edi Susila (mantan Kasubag Pertanahan), dan Amzan Zahari (bendahara pembantu). Ketujuhnya kini masih menjalani sidang lanjutan dan dijadwalkan mengikuti pemeriksaan saksi ahli pada Senin mendatang.
BACA JUGA:Fenomena Akhir Zaman: Mengapa Jumlah Wanita Lebih Banyak daripada Laki-Laki?
Kasus ini berawal dari proses pengadaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan kompleks perkantoran Pemkab Seluma yang berlangsung pada 2009 hingga 2011. Dari hasil penyidikan, nilai kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp11 miliar.
Perkara yang melibatkan sejumlah mantan pejabat penting di Seluma ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang ditangani Kejari Seluma.
BACA JUGA: 1wish Season bersama Santa Jones, Perayaan Natal Bersama 1win dan Jon Jones
Penanganan berkelanjutan terhadap seluruh tersangka disebut sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas praktik korupsi, sekaligus upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di daerah.(ctr)
Sumber: