Kasus Pembebasan Lahan Perkantoran Seluma, Murman Effendi Jadi Saksi Tujuh Terdakwa
Sidang di Pengadilan Tipikor dengan 7 terdakwa pembebasan lahan perkantoran seluma--
BENGKULU, Radarseluma.Disway.id - Dalam sidang lanjutan terhadap tujuh terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Kabupaten Seluma tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011 yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kelas I A Bengkulu. Pada Rabu, 19 November 2025. Terlihat mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH dihadirkan dalam agenda sidang, dengan status saksi.
BACA JUGA:Luncurkan QRIS di KCI dan LRT Jabodebek, Bank Mandiri Perkuat Peran Sebagai Mitra
"Iya hari ini pak Murman sebagai salah satu tersangka memberikan kesaksian di Pengadilan Tipidkor Bengkulu. Dalam sidang ke tujuh tersedak lainnya," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dimana, dalam sidang terhadap ke tujuh terdakwa yakni, Jasran Harhap selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda, Sauful Dahli juga selaku mantan Sekda, Jaferson selaku mantan Kabag Tapem, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.
Dihadapan Majelis Hakim, Murman Effendi memberikan keterangan sebagai saksi. Dalam beberapa keterangan yang disampaikan oleh mantan Bupati tersebut. Ada beberapa keterangan yang dibantah, seperti beberapa tanda tangan yang tidak diakuinya. Serta dalam proses pencairan anggaran pembebasan lahan pada tahun 2010 dan 2011 yang tidak diakuinya jika dirinya telah menerima anggaran pembebasan lahan tersebut.
"Iya, ada bantahan dari beliau terkait tandatangan yang tidak diakui dan dalam pencairan pembebasan lahan tahun 2010 dan 2011 menurut beliau tidak diterimanya. Tetapi keterangan beliau dibantah oleh terdakwa," terang salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Diketahui, jika dari tujuh terdakwa, empat terdakwa terlihat didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bagusti Reza Putra dan Rekan. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu, Achmadsyah Ade Nuru, SH, MH. Dengan didampingi dua anggota Hakim. Yakni, Tuti Amaliah, SH MSi dan Ir Mas Muanam, MH. Serta dihadiri oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Sidang berjalan dengan tertib dan terbuka untuk umum.
Sumber: