Kasus Pembebasan Lahan Perkantoran Seluma, Murman Effendi Jadi Saksi Tujuh Terdakwa

 Kasus Pembebasan Lahan  Perkantoran  Seluma, Murman Effendi Jadi Saksi Tujuh Terdakwa

Sidang di Pengadilan Tipikor dengan 7 terdakwa pembebasan lahan perkantoran seluma--

 

BACA JUGA:Jadi Raja di Flagship 2025, OPPO Find X9 Pro Raih Penghargaan Bergengsi

BACA JUGA:Kondisi Terbaru Jeni Pratiwi Jayanti Semakin Lemah, Dirujuk ke RS di Bandung Secepatnya Tapi Biaya Belum Ada

Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma. Proyek tersebut berlangsung dalam tiga tahun anggaran, yakni 2009, 2010 dan 2011. Jaksa menilai adanya ketidaksesuaian prosedur administrasi serta dugaan penggelembungan nilai ganti rugi lahan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

"Untuk sidang kembali ditunda pada Selasa depan dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi," pungkasnya.(ctr)

 

Sumber: