Tujuh Terdakwa Pengadaan Lahan Fiktif Beratkan Murman Effendi, Perbuatan Mereka Memperkaya Mantan Bupati Sel

 Tujuh Terdakwa Pengadaan Lahan Fiktif Beratkan Murman Effendi,  Perbuatan Mereka Memperkaya Mantan Bupati Sel

Sidang dugaan korupsi di pengadaan lahan pemkab Seluma--

 

BENGKULU, Radarseluma.Disway.id - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kelas IA BENGKULU. Pada Selasa, 16 Desember 2025. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma menghadirkan tujuh orang terdakwa sebagai saksi mahkota.

 

BACA JUGA:KAI Tambah Vending Machine, Isi Ulang KMT Secara Mandiri

BACA JUGA:Ajaib Kripto Dinobatkan Platform Kripto Berintegritas Terbaik oleh PPATK

Ketujuh terdakwa diperiksa secara bergantian dan saling memberikan keterangan satu sama lain di hadapan Majelis Hakim. JPU menilai keterangan para saksi mahkota tersebut sangat penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma yang diduga telah merugikan keuangan negara.

 

Di hadapan Majelis Hakim, ketujuh terdakwa secara terbuka mengakui kesalahan atas perbuatan yang telah mereka lakukan. Mereka juga menyampaikan penyesalan dan mengungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan bukan untuk memperkaya diri sendiri, melainkan demi memperkaya mantan Bupati Seluma. Para terdakwa bahkan menegaskan bahwa mereka tidak menerima uang atau keuntungan pribadi dari pelaksanaan pembebasan lahan tersebut.

 

"Untuk sidang hari ini masih dalam pemeriksaan saksi. Yakni, ke tujuh terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi satu sama lainnya," sampai Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

BACA JUGA:Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN: Pembangunan Pesantren Al-Khoziny

Persidangan yang terbuka untuk umum itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Nuru, SH MH, dengan didampingi Hakim Anggota Tuti Amaliah, SH MSi dan Ir Mas Muanam, MH. Sementara itu, tim JPU dari Kejaksaan Negeri Seluma hadir lengkap mengikuti seluruh jalannya persidangan. Sidang berlangsung tertib dan kondusif tanpa kendala berarti.

 

Sumber: