Berkas Tujuh Tsk Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor
Kajari seluma (tengah)--
Seluma, Radarseluma.Disway.id- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma memastikan, dalam waktu dekat ini akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap ke tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada Tahun Anggaran (TA) 2009, 2010 dan 2011 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bengkulu. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah dinyatakan lengkap.
BACA JUGA: Lubuk Resam Seluma Banyak Potensi Wisata, Sayangnya Terhambat Infrastruktur
BACA JUGA:Pengendara Kecelakaan, Penyebabnya Jalan Lintas Berlubang
Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intelijen, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengayakan, jika tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma saat ini tengah merampungkan administrasi akhir atau dakwaan terhadap ke tujuh tersangka kasus dugaan pembebasan lahan Pemkab Seluma. Jika tidak ada kendala berarti dalam waktu dekat ini, tim JPU akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu untuk proses persidangan.
"Tim JPU dalam waktu dekat ini segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Mungkin kalau tidak ada halangan segera, dalam minggu-minggu ini," terang Renaldho saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Renaldoh juga menjelaskan, untuk satu tersangka lainnya yakni, tersangka H Murman Effendi, SH MH yang diketahui merupakan mantan Bupati Seluma. Berkas perkaranya belum dilakukan pelimpahan. Mengingat tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman di dalam penyidikan terkait dengan aset tersangka.
"Satu tersangka lagi belum, jadi untuk tujuh tersangka terlebih dahulu," pungkasnya.
Dimana pada pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, Murman Effendi selaku mantan Bupati Seluma, Jasran Harhap selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.
Sumber: