Simak Aturan Terbaru Berat dan Volume Bagasi Penumpang Kereta Api
Penumpang KAI--
YOGYAKARTA, Radarseluma.disway.id, - Tak lama lagi liburan lebaran 2026. Saat itu, arus mudik akan tinggi. Salah satunya yang menajdi pilihan warga adalah kereta api. Sebelum naik kereta api, anda harus tau aturan yang diberlakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) soal barang bawaan.
KAI Daop 6 Yogyakarta kembali memberikan imbauan tegas kepada seluruh pelanggan untuk memperhatikan ketentuan batas ukuran dan berat bagasi yang diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta api. Langkah ini dilakukan guna menjamin aspek keselamatan, ketertiban, serta kenyamanan bersama selama dalam perjalanan.
BACA JUGA: Pangdam XXI/Radin dan Walikota Bengkulu Tinjau Pembangunan KDKMP
BACA JUGA:Ramadhan Bulan Kesabaran: Menempa Jiwa, Menguatkan Iman, dan Menggapai Derajat Taqwa
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan ruang kabin memiliki kapasitas terbatas sehingga diperlukan kerja sama dari penumpang agar suasana di dalam kereta tetap tertata rapi. Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kabin dengan berat maksimal 20 kilogram dan volume maksimal 100 desimeter kubik.
Secara fisik, dimensi barang tidak boleh melebihi ukuran 70 cm x 48 cm x 30 cm, atau setara dengan koper berukuran 26 inci. "Apabila penumpang membawa koper dengan ukuran melebihi 26 inci atau berat lebih dari 20 kilogram, akan dikenakan ketentuan kelebihan bagasi selama dimensinya tidak melebihi 100 dm³ dan berat maksimal 20 kg sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Biaya kelebihan bagasi sesuai dengan kelas layanan, yakni Rp 10.000 per kg untuk Kelas Eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk Kelas Bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk Kelas Ekonomi.
Namun, pihak KAI memberikan batasan tegas bagi barang yang memiliki dimensi melebihi 200 desimeter kubik, yaitu 70 cm x 48 cm x 60 cm. Barang dengan ukuran tersebut tidak diperkenankan masuk ke dalam kabin kereta api, dan penumpang disarankan untuk menggunakan jasa pengiriman barang.
Sumber: