Berkas Tujuh Tsk Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor
Kajari seluma (tengah)--
BACA JUGA: Mutasi Eselon II Seluma, Tunggu Pengesahan APBD Perubahan
Pada tahun anggaran 2010 dalam kasus pembebasan lahan. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, Murman Efendi selaku mantan Bupati Belitung, Mulkan Tajudin selaku Sekda, Jasran Harhap selaku mantan Kepala BPN Seluma, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.
Sedangkan pada tahun anggaran 2011, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 5 orang status tersangka. Yakni, Mukan Effendi selaku mantan Bupati, Sauful Dahli selaku Sekda, Jaferson selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.
Para tersangka diduga terlibat dalam pengadaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan perkantoran Pemkab Seluma yang berlangsung pada tahun 2009 hingga 2011. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.
Kasus korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejari Seluma. Dengan melibatkan sejumlah tokoh penting dan nilai kerugian negara yang cukup signifikan.
BACA JUGA:Jonatan Christie Juara Korea Open 2024, Kalahkan Antonsen
BACA JUGA:Runer Up di MotoGP Jepang, Marc Marquez Kunci Titel Juara Dunia MotoGP 2025
Kasus ini menunjukkan bahwa Kejaksaan terus berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi, termasuk yang terjadi di tingkat daerah. Proses hukum terhadap delapan tersangka akan menjadi momentum penting untuk menegakkan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Seluma.(ctr)
Sumber: