Bareskrim juga sebelumnya sudah memblokir 144 rekening atas nama Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia, dan badan hukum afiliasinya.
BACA JUGA: Dishub Bengkulu Selatan Lakukan Perawatan, Sebelum Kalibrasi
BACA JUGA:Penyampaian Nota Pengantar APBD-P 2023 Bengkulu Selatan, Dapat Intrupsi Dewan
Ramadhan mengatakan dari jumlah tersebut, 96 diantaranya merupakan rekening pribadi milik Panji Gumilang.
“Kemudian 45 rekening Bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT SBMK. Dan 3 rekening Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK,” kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak seperti PPATK, BPN Pusat, BPN Kabupaten Indramayu, Dispendukcapil Kabupaten Indramayu, dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Diketahui, Panji Gumilang sendiri telah ditahan atas kasus penistaan agama. Disamping itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga menyelidiki kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.