Menkopolhukam Minta Proses Hukum Kepala Basarnas Dilanjut! Dugaan Suap Rp.88,3 M

Minggu 30-07-2023,20:48 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Menkopulhukam, Prof Mahfud MD, meminta TNI dan KPK berhenti berdepat dan berpolemik. Soal penetapan mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka. 

Menurut Mahfud, saat ini yang penting proses hukumnya tetap dilanjutkan.

 

BACA JUGA:Besok Sidang OTT Kadis BKPSM Seluma Cucu! Hadirkan Saksi Meringankan

 

Apa lagi menurut Mahfud tindakan melawan hukumnya ada. Dan meminta KPK dan TNI bekerjasama memproses hukum dugan suap ini.

"Problem yang sudah terjadi itu (tersangka oleh KPK bukan oleh (militer, red) tidak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yaitu korupsi," ujar Menko Polhukam

 

Dalam jumpa persnya beberapa waktu lalu,  Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata  KPK melacak aliran dana suap ini diduga melalui Afri dari beberapa proyek di Basarnas sejak tahun 2021-2023 dengan nilai sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. 

 

Sementara dalam OTT yang dilakukan KPK diamakan barang bukti berupa uang  tunai Rp 999,7 juta di goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Afri.

 

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Basarnas dan sejumlah pihak di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa 25 Juli 2023.

Kategori :