"Saksi yang melihat saat di ruangan pada saat peristiwa itu terjadi. Akan kita hadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan," tegasnya.
Terkait dengan saksi yang akan dihadirkan pada persidangan, menurut Muspani pihaknya telah menyiapkan sekitar lima orang saksi yang akan dihadirkan. Yakni saksi meringankan atau A De Charge. Setelah sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma telah menghadirkan dua orang ahli. Yakni Ahli hukum pidana dari Unib DR hamzah Hatrik. Serta Ahli digital forensik dari AMC Kejaksaan RI.
Terdakwa Cucu Wibowo (37) diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma. Terdakwa dikenakan dakwaan Subsideritas oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Hal tersebut sontak pihak Penasehat Hukum terdakwa mengajukan Eksepsi ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Atas dakwaan yang telah diberikan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma terhadap kliennya (Terdakwa). Dalam pengajuan eksepsi dari PH terdakwa tersebut. Diketahui lantaran keberatan atas dakwaan yang telah diberikan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma terhadap terdakwa, dalam kasus tersebut. Dimana diketahui dalam agenda sidang pembacaan dakwaan. Terdakwa didakwa dengan dakwaan Subsideritas.
Terdakwa Cucu terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Pungli dalam penerbitan SK PPPK Nakes dalam OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri Seluma, pada Selasa (10/4) yang lalu.
Sekedar mengingatkan, kronologi penangkapan terhadap tersangka didasari oleh laporan masyarakat pada tanggal 5 April yang lalu terkait adanya pungutan sebesar Rp 300 ribu per calon PPPK untuk mengurus pengambilan SKnya. Karena dari 193 PPPK Tenaga Kesehatan yang lulus tersebut, hingga saat ini belum menerima SK. Setelah dikumpulkan sebesar Rp. 27 Juta oleh NA selaku Ketua Koordinator dan CV selaku Bendahara, mereka bermaksud mendatangi Cucu Wibowo selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Seluma pada Senin (10/4) untuk menyetor uang tersebut karena Cucu menjanjikan akan mempermudah percepatan penerimaan SK.
Karena saat itu Cucu ada tamu, akhirnya NA berniat kembali ke Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma. Namun saat dijalan NA berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma termasuk semua barang buktinya yang di letakkan di dalam tas berwarna hitam. Serta lima unit Handphone yang telah disita.(ctr)