BENGKULU, Radar Seluma.Disway.Id, - Dalam kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seluma melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Seluma, saat ini masih berlanjut.
BACA JUGA: November, Alun-Alun Tais Seluma Harus Rampung
Terdakwa di dakwa dalam dakwaan Primer Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsider Pasal 12 e Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP. Serta lebih Subsider Pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP.
Adapun ancaman hukuman pada dakwaan Subsideritas yang telah diberikan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma tehadap terdakwa. Terdakwa dapat terancam dengan hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Dimana dalam jadwal sidang yang akan digelar pada Senin (31/7), yakni dengan agenda sidang periksaan saksi meringankan (A De Charge). Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya merencanakan akan menghadirkan dua orang saksi A De Charge, pada agenda sidang yang akan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. "Iya besok (Hari Ini, Red). Ada dua orang saksi yang akan kita hadirkan pada persidangan," sampai Penasehat Hukum Termohon, Muspani, SH MH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma.
Dijelaskan Muspani, dua orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut. Yakni saksi yang melihat pada saat kejadian. Kedua saksi tersebut merupakan masyarakat yang pada saat kejadian ada di lokasi atau ruangan.
BACA JUGA: Sudah 38 Persil Sertifikat Aset Pemda Seluma Selesai