BKD Seluma

Dapat Tanah dari Orang Tua? Begini Proses Balik Nama Sertipikat yang Benar

Dapat Tanah dari Orang Tua? Begini Proses Balik Nama Sertipikat yang Benar

Sertifikat--

 

Jakarta – Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah harus dilakukan sesuai prosedur agar balik nama sertipikat sah secara hukum dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, mengingatkan masyarakat agar memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Pastikan Data Tanah Sudah Lengkap

Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat diminta melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen penting.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Cetak foto geotagging tanah;

  • Sertipikat tanah asli;

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah itu, pemilik tanah dapat berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat.

“Silakan berkoordinasi dengan PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Shamy Ardian.

 

BACA JUGA: Kembangkan Kasus Gangster, 17 Remaja Dibina, Celurit dan Gir Disita

BACA JUGA:Pemkab Seluma Rancang Pasar Sembayat Menjadi Pasar Tradisional Modern

 

Tanah Tidak Boleh Dalam Status Sengketa atau Agunan

Menurut Shamy, proses hibah hanya dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan menunjukkan tanah tidak dalam status sita, blokir, ataupun menjadi agunan.

Jika seluruh data dinyatakan aman, masyarakat wajib menyelesaikan kewajiban administrasi berupa pembayaran:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);

  • Sumber: