Penghargaan Terbaik II dari BPJS Kesehatan, Pelayanan BPJS di Kabupaten Seluma
Penghargaan BJPS kesehatan bagi pemda seluma--
Seluma, Radarseluma.Disway.id – Pemerintah Kabupaten Seluma kembali menorehkan prestasi di tingkat provinsi. Kali ini, Pemkab Seluma berhasil meraih penghargaan terbaik kedua se-Provinsi Bengkulu dari BPJS Kesehatan atas kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban iuran.
BACA JUGA: Sebanyak 15 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Wabup Tegaskan Tidak Ada Lagi Non Job
BACA JUGA: Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs, Tangkap Geliat Pasar EV,
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Herman Suyadi, SE., ME, pada kegiatan rekonsiliasi iuran dan peserta yang digelar di Hotel Nala Sea Side, Selasa (5/5).
Herman Suyadi menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil dari komitmen dan kerja sama seluruh pihak di lingkungan Pemkab Seluma dalam memastikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan berjalan dengan baik.
“Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Pemkab Seluma berkomitmen dalam memenuhi kewajiban iuran BPJS Kesehatan, baik untuk PNS daerah, DPRD, peserta bukan penerima upah, maupun aparatur desa,” ujar Herman.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi dan sinkronisasi data kepesertaan, termasuk dalam pengusulan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
“Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, kita dapat memastikan data peserta lebih akurat serta meningkatkan kualitas layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan tersebut turut diikuti oleh perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, dengan agenda rekonsiliasi iuran dan peserta PNS daerah, DPRD, peserta bukan penerima upah (PBPU) Pemda, aparatur desa, serta monitoring dan evaluasi pengusulan PBI JK triwulan I tahun 2026.
BACA JUGA:Sosialisasi Awal, Truk Sawit ODOL Hanya Ditegur Satlantas Polres Seluma
Dengan raihan ini, Pemkab Seluma diharapkan terus mempertahankan bahkan meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban iuran BPJS Kesehatan guna mendukung pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.(adt)
Sumber:
