Pasca Rotasi Pejabat Eselon II, Sekda Seluma Targetkan DPA Seluruh OPD Rampung 20 Januari
Sekda Seluma--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Pasca pelaksanaan rotasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, SE MSE MA menegaskan, agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menuntaskan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Penyelesaian DPA tersebut ditargetkan rampung paling lambat 20 Januari 2026.
BACA JUGA:Bupati Seluma Rencanakan Lelang 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Februari 2026
BACA JUGA:Toyota Avanza Mobil Model Terbaru Desain Canggih dan Mewah Selalu Menggoda Para Penggemar
Penegasan itu disampaikan Sekda melalui surat resmi yang telah diterbitkan dan ditujukan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Seluma. DPA merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman rinci pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam menjalankan program dan kegiatan pemerintahan daerah sepanjang tahun anggaran berjalan.
Sekda menegaskan bahwa, rotasi jabatan eselon II yang baru saja dilakukan tidak boleh menjadi penghambat kinerja pemerintahan, khususnya dalam hal penyusunan dan penetapan DPA. Menurutnya, penyelesaian DPA tepat waktu sangat penting agar pelaksanaan program dan kegiatan OPD dapat berjalan efektif sejak awal tahun.
"Pasca rotasi pejabat eselon II, kami sudah menerbitkan surat kepada seluruh OPD agar segera menyelesaikan DPA. Batas waktunya paling lambat 20 Januari. Ini penting agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak mengalami keterlambatan," ujar Deddy.
Dirinya juga menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2026 ini, tidak ada lagi kendala mendasar dalam proses penganggaran. Hal tersebut karena APBD Kabupaten Seluma telah ditetapkan dan diperdakan. Sehingga seluruh program dan kegiatan OPD sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
"APBD 2026 sudah diperdakan. Artinya, tidak ada alasan lagi bagi OPD untuk menunda penyusunan DPA. Semua program dan kegiatan sudah memiliki kepastian anggaran," jelasnya.
Sumber: