Kata Jaksa, Saksi Akui Ada Perintah Pimpinan. Pungli di BKPSDM

Minggu 18-06-2023,22:24 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : radarseluma

 

 

 

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.id, - Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang  terdakwa Cucu Wibowo (37) yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Seluma Ahmad Gufroni, SH MH, mengatakan bahwa dalam sidang terungkap bahwa ada perintah dari atasan, terkait pengumpulan uang.

 

BACA JUGA: Jaksa Hadirkan Koordinator PPPK Dan Pejabat Dinkes. Saksi OTT atau Pungli?

 

Dikatakan Gufron,  keempat saksi yang kembali akan dihadirkan dalam agenda sidang pemeriksaan saksi tersebut yakni. Nadina selaku Koordinator PPPK Nakes, Ice Perwakilan PPK Nakes. Serta dua orang pejabat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma.

 

Disampaikan Gufroni, jika pada agenda sidang sebelumnya pihaknya telah menghadirkan empat orang saksi. Yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Staf di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seluma.

 

"Masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. besok (Red, Hari ini) empat orang saksi yang akan kita hadirkan. perwakilan PPPK Nakes dan pejabat Dinkes Seluma," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dijelaskan Gufron,  saksi Deki yang merupakan pegawai di BKPSDM Kabupaten Seluma menyampaikan dalam persidangan, jika terdakwa Cucu Wibowo pernah cerita kepadanya. Jika uang yang dipungut dari PPPK Nakes tersebut disuruh oleh Pejabat tinggi di BKPSDM Kabupaten Seluma. Untuk meminta pungutan kepada PPPK Nakes, lantaran mereka sudah capek bekerja mengurus proses PPPK Nakes.

Kategori :