Kasus Sertifikat di HPT Bukit Rabang Dilanjutkan, Kejari BS Periksa 31 Saksi
Kajari BS--
MANNA, Radarseluma.disway.id - Jaksa kembali elanjutkan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Desa Lubuk Tapi, Kecamatan Ulu Manna, Bengkulu Selatan.
Kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap dugaan praktik ilegal dalam penerbitan sertifikat tersebut.
BACA JUGA: Sekda Jamin TPP ASN Seluma Dipastikan Cair Sebelum Lebaran, berkurang 30%
Disampaikan Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Chandra Kirana SH MH,kasus ini menjadi salah satu dari tiga perkara besar yang saat ini tengah difokuskan penyidik.
Menurutnya, perkara sertifikat di kawasan HPT Bukit Rabang bukan kasus sederhana, melainkan diduga melibatkan lebih dari satu pihak.
Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik bahkan telah mendatangi rumah pribadi sejumlah pihak yang dianggap memiliki keterkaitan, serta melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manna, Bengkulu Selatan.
“Kasus ini terus didalami oleh penyidik karena ada beberapa pihak yang diduga terlibat,” ujar Chandra.
Dalam proses pengumpulan alat bukti, jaksa penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk sertifikat tanah yang menjadi objek perkara. Dokumen tersebut kini menjadi bahan analisis untuk memastikan keabsahan penerbitannya serta menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, M. Rifani Agustam SH MH, mengungkapkan bahwa hingga awal Maret 2026 penyidik telah memeriksa sekitar 31 orang saksi.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan dan memperkuat konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik.
Sumber: