Jaksa Banding atas Vonis Dua Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma

Jaksa Banding atas Vonis Dua Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma

Kasi Intel Kajari Seluma--

 

Seluma, Radarseluma.disway.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Seluma resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma.

 

BACA JUGA: PDIP Bongkar Asal Anggaran Program MBG, Ternyata Diambil dari Dana Pendidikan

BACA JUGA: Awal 2026, PAD Seluma Sudah Capai Rp 6,6 Miliar, Bapenda Optimistis Target Rp 44 Miliar

Kedua terdakwa tersebut yakni Yaferson yang diketahui merupakan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem). Serta Edi Susila selaku mantan Kepala Sub Bagian Pertanahan pada Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah. Banding diajukan lantaran vonis yang dijatuhkan dinilai lebih rendah dari dua pertiga tuntutan yang sebelumnya disampaikan JPU dalam persidangan.

 

"Iya, kami telah mengajukan memori banding terhadap dua orang terdakwa. Karena putusan yang dijatuhkan kurang dari 2/3 tuntutan jaksa," terang Kepala Kejari Seluma, Janu Arsianto, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Yaferson berupa pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Edi Susila, yakni 2 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

 

Sementara itu, dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada masing-masing terdakwa serta denda Rp 10 juta.

Kasus korupsi pembebasan lahan ini merupakan rangkaian perkara yang terjadi dalam tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni Tahun Anggaran 2009, 2010 dan 2011. Proyek tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan kompleks perkantoran Pemkab Seluma.

 

Sumber: