Kejari Seluma Periksa Pejabat Kanwil Kemenag Bengkulu, Dalami Dugaan Pungli PPG

 Kejari Seluma Periksa Pejabat Kanwil Kemenag Bengkulu, Dalami Dugaan Pungli PPG

Kasi Intel Kajari Seluma--

 

Seluma, Radarseluma.disway.id - Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada proses seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023 dan 2024. Hingga saat ini terus bergulir di Kejaksaan Negeri Seluma. Terbaru, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa saksi tambahan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.

 

BACA JUGA:Emas Antam Hari Ini Turun Rp. 40 Ribu

BACA JUGA:DSN-MUI Sudah Terbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berbasis Syariah

Saksi tambahan yang dilakukan pemeriksaan yakni Insaudi Ratono, SAg selaku Ketua Tim Pendidikan Agama Islam (PAI) Tingkat Dasar pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, sejak pagi hari di ruang penyidik Pidsus dan berlangsung secara tertutup.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Janu Arsianto, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Renaldho Ramadhan, SH, MH saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan, adanya pemeriksaan tersebut. Dirinya menjelaskan, pemanggilan saksi dari Kanwil merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.

 

"Iya kalau terkait dengan kasus Pungli PPG, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sebagaimana rekan-rekan ketahui, kalau hari ini ada pemeriksaan saksi dari Kanwil," sampai Renaldho saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Diketahui, kasus dugaan pungli PPG ini sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus guna mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.

 

Perkembangan terbaru muncul setelah salah satu tersangka berinisial D, dalam pemeriksaan tambahan, menyampaikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur Kanwil. Keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan memanggil pejabat terkait untuk dimintai klarifikasi dan pendalaman.

Sumber: