PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id, - Meski saat ini belum ada Tenaga kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Seluma. Pemerintah daerah setempat sudah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Pajak Daerah.
Raperda tersebut saat ini sudah selesai dibahas di tingkat komisi dan sebentar lagi akan dibahas bersama Bapemperda. Hal itu juga sehubungan dengan beberapa daerah di Provinsi Bengkulu saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi TKA.
BACA JUGA: Cuma 50 Juta, Bantuan Hukum Warga Miskin Seluma Sesuai Kemampuan
"Untuk TKA akan dikenakan retribusi sesuai dengan Perda Retribusi pajak daerah. Rencananya nanti satu tenaga kerja asing dibebankan retribusi sebesar 100 USD setiap bulannya. Memang betul saat ini belum ada TKA di Kabupaten Seluma. Namun mengingat jumlah perusahaan yang masuk ke Kabupaten Seluma terus bertambah tidak menutup kemungkinan nanti ada TKA. Oleh karena itu kita sudah mulai bersiap," kata Rosdiana, S.Sos, M.Si kepala dinas Transmigrasi dan ketenagakerjaan Seluma, kemarin.
Untuk besaran retribusi nantinya dikatakan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Ini Dia Tingkatan Hukum Adat Seluma (Bagian 3)
"Untuk besar retribusi yang kita usulkan ini disesuaikan dengan aturannya. Jadi meski TKA saat ini masih belum di Seluma ini tetap perlu mengingat program dari bapak bupati adalah Seluma mudah berinvestasi. Tidak menuntup kemungkinan nanti ada perusahaan asing yang membawa tenaga kerja asing," tuturnya.