"Bukan lambat ditangani, memang kendala waktu itu penyidik Polrestabes Medan belum memeriksa saksi-saksi korban karena saksik korban sudah berangkat ke luar negeri, ke Inggris sudah dua kali kita minta hadir tapi yang bersangkutan belum bisa memenuhi undangan penyidik," katanya.
Diceritakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi awalnya penganiayaan, korban bernama Ken Admiral membuat laporan 22 Desember 2022 yang lalu.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan kasus tersebut. Diantaranya memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Sudah saya bilang bahwa proses dari pertama Ken Admiral membuat laporan ke polrestabes medan tanggal 22 desember 2022," katanya kepada awak media, Rabu 26 April 2023.