Polres Malang Tahan Eks Dosen UIN Malang Yai Mim, Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Yai Mim--
Malang, Radarseluma.Disway.id - Imam Muslimin atau Yai Mim ditahan Polresta Malang Kota. Yai Mim resmi ditahan usai menjadi tersangka kasus pornografi.
"Iya benar, yang bersangkutan (Yai Mim) ditahan malam ini," kata Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Luqman Shobikin Senin (19/1/2026), malam.
BACA JUGA:Curahan Hati Honorer Seluma, Dirumahkan Lewat WhatsApp, Desak Bupati Beri Penjelasan
BACA JUGA:Iron Beam, Senjata Pertahanan Laser Canggih Israel
Penahanan langsung dilakukan penyidik setelah Yai Mim menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Ditahan karena kasus pornografi, kurang lebih setengah jam yang lalu. Lebih lengkapnya besok kita sampaikan," tegas Luqman.
Yai Mim sempat mengaku mendapatkan 53 pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan berlangsung. Yai Mim juga menyatakan dirinya siap dipenjara apabila terbukti bersalah.
"Kalau memang saya bersalah, saya siap dipenjarakan," kata Yai Mim disela menjalani pemeriksaan.
Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Imam Muslimin atau Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi dan asusila. Penetapan Yai Mim sebagai tersangka dari hasil gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto beberapa waktu lalu.
Sumber: