Kajari Seluma Beri Waktu 14 Hari Bagi Tersangka Korupsi Dana Desa Dusun Baru
Kajari Seluma--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memastikan proses penanganan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu hingga saat ini terus berlanjut. Saat ini perkara telah berada pada tahap penyelidikan setelah secara resmi dilimpahkan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Antrian di SPBU Tais Masih Panjang, Manajemen SPBU Tais Minta Penambahan Kuota Ke Pertamina
BACA JUGA:Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Adelya Meysa Tiba
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa, pelimpahan dilakukan karena masa audit Inspektorat telah mencapai batas waktu maksimal 60 hari. Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian negara sekitar kurang lebih Rp 271 juta yang kemudian menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk memperdalam penanganan perkara.
"Setelah pelimpahan dari Inspektorat, kami langsung menindaklanjuti dan menaikkan perkara ini ke tahap penyelidikan. Temuan audit Inspektorat sementara menunjukkan kerugian negara kurang lebih Rp 271 juta," sampainya.
Dalam rangka memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk menindaklanjuti temuan kerugian tersebut. Kejaksaan memberikan waktu 14 hari kepada Pemerintah Desa Dusun Baru untuk melakukan penyelesaian, baik melalui pengembalian kerugian negara maupun penjelasan valid terkait penggunaan anggaran.
Waktu 14 hari ini diberikan sejak Kejaksaan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak desa. Kajari menyebut, langkah itu merupakan bagian dari prosedur yang umum dilakukan sebelum perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan.
BACA JUGA:Masih Ada Blankspot, Kominfo Seluma Gandeng Provider Dirikan BTS di Sepanjang Jalan Nasional
Sumber: