Kajari Seluma Beri Waktu 14 Hari Bagi Tersangka Korupsi Dana Desa Dusun Baru

Kajari Seluma Beri Waktu 14 Hari Bagi Tersangka Korupsi Dana Desa Dusun Baru

Kajari Seluma--

"Kami memberikan tenggat waktu 14 hari kepada pihak desa untuk menyelesaikan temuan audit. Pertimbangan ini diberikan sebelum kami benar-benar menetapkan perkara masuk ke tahap penyidikan," terang Kajari Seluma.

 

Meski demikian, dirinya juga menegaskan bahwa proses penyelidikan terus berjalan. Kejaksaan tetap melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen. Serta analisis aliran anggaran untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Dusun Baru.

 

Kajari memastikan pihaknya tetap bekerja profesional dan transparan dalam menangani setiap perkara tindak pidana korupsi. Dirinya menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan ragu-ragu menaikkan status perkara ke penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

 

"Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara berkala sesuai prosedur hukum. Kami pastikan proses berjalan profesional dan transparan," tegasnya.

 

Penegakan hukum terhadap penyimpangan Dana Desa menjadi fokus Kejari Seluma dalam beberapa tahun terakhir. Dana Desa merupakan salah satu sumber pembiayaan penting untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan anggaran harus ditangani secara serius agar tidak merugikan masyarakat.

 

BACA JUGA:Tersangka Kepemilikan 9.500 Butir Samcodin Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus dugaan korupsi Dana Desa Dusun Baru menjadi sorotan publik, mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Dengan telah dimulainya penyelidikan serta adanya tenggat 14 hari untuk penyelesaian temuan, publik kini menantikan langkah lanjutan dari Kejaksaan. Apakah kerugian negara akan dikembalikan atau perkara akan naik ke tahap penyidikan.

 

Kejaksaan menegaskan, apa pun hasilnya nanti, seluruh proses akan dilakukan sesuai aturan untuk memastikan keadilan serta kepastian hukum.(ctr)

 

Sumber: