Pemda Wajib Angkat PPPK Paruh Waktu, Harus Tuntas 2025! Ini Daftar Tenaga yang Diangkat
Pengangkatan PPPK paruh waktu 2025--
JAKARTA – Pemerintah melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru membawa angin segar bagi para tenaga non-ASN atau honorer, khususnya yang bekerja secara paruh waktu di instansi pemerintahan.
Dalam regulasi terbaru yang telah disahkan, dinyatakan bahwa seluruh pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu harus dituntaskan sebelum akhir tahun 2025. Hal ini mengikat seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia, yang artinya mereka tidak memiliki opsi untuk menolak proses ini.
Amanat UU ASN 2023: Tak Ada Pilihan Menolak
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas memerintahkan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN ke dalam skema PPPK menjadi tanggung jawab negara, baik di pusat maupun daerah. Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama agar proses transformasi status honorer ini berjalan sesuai tenggat waktu.
Salah satu bentuk konkret dari implementasi ini adalah pengangkatan tenaga paruh waktu yang telah lama mengabdi di sektor publik, namun belum mendapatkan kepastian status kerja.
Tenaga Paruh Waktu yang Diangkat: Siapa Saja?
Berdasarkan informasi dari Kementerian PAN-RB, pengangkatan PPPK paruh waktu akan menyasar beberapa kategori tenaga kerja yang telah tercatat dan diverifikasi. Berikut daftar kelompok yang diprioritaskan:
Sumber: