Kadispora Benteng dan 4 Mantan Pejabat Seluma Ditahan Jaksa Seluma, Sempat Dikabarkan 9

 Kadispora Benteng dan 4 Mantan Pejabat Seluma Ditahan Jaksa Seluma, Sempat Dikabarkan 9

Ditahan jaksa--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma akhirnya melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka dalam kasus pembebasan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di lokasi perkantoran Pemkab Seluma wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Pada Selasa, 20 Mei 2025 sore. Sedangkan ke 3 tersangka lainnya saat ini belum dilakukan penahanan, lantaran masih menjalani hukuman di Rutan Malabro Kota Bengkulu.

 

BACA JUGA: Kepala Desa Jeranglah Tinggi Bengkulu Selatan Ditahan Polisi, Tersangka Korupsi

BACA JUGA: 212 Peserta Ikuti MTQ Kabupaten Seluma

Dari ke 5 orang tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan, salah satu tersangka diketahui merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yakni, Edi Susila yang dulu menjabat sebagai Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Seluma.

 


--

Sedangkan ke 4 tersangka lainnya yang dilakukan penahanan yakni, Saiful Dali selaku mandan Sekda tahun 2011, Jaferson mantan Kabag Tapem tahun 2011, Tarmizi Yunus mantan Kabag Tapem tahun 2009 hingga tahun 2010. Serta Amzan Zahari selaku mantan Bendahara Pembantu. Ke 5 tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Malabro Kota Bengkulu.

 

"Untuk kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun anggaran 2009, 2010 hingga tahun 2011 itu ada 8 tersangka. Untuk 3 orang tersangka saat ini masih di dalam perkara tukar guling. Sedangkan untuk yang 5 orang kita lakukan penahanan ini tersangka baru. Hari ini kita lakukan penahanan terhadap ke 5 tersangka," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH  saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dari pantauan Radar Seluma, pada saat sebelum dilakukan penahanan. Ke 5 nya sebelumnya telah dilakukan penetapan tersangka, hanya saja belum dilakukan penahanan. Hingga akhirnya pada Senin, 20 Mei 2025 sore, sekitar pukul 17.00 wib. Kelima nya dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri.

 

Sumber: