Kadispora Benteng dan 4 Mantan Pejabat Seluma Ditahan Jaksa Seluma, Sempat Dikabarkan 9
Ditahan jaksa--
Sebelum dilakukan penahanan, ke 5 tersangka dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh masing-masing Penasehat Hukum nya. Serta dilakukan pemeriksaan oleh tim medis dari RSUD Tais. Hingga akhirnya ke 5 tersangka di gelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Malabro Kota Bengkulu.
BACA JUGA:LRT Jabodebek Tingkatkan Pengamanan, Ada Kegiatan Pengumpulan Massa di Jakarta
"Mereka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini. Mereka dilakukan penahanan dengan alasan-alasan Objektif. Bahwa ke 5 nya terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. Sedangkan alasan subjektif nya kami menghawatirkan ke 5 tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sehingga dilakukan penahanan," terang Kajari Seluma.
Terlihat, saat akan dilakukan penahanan terhadap ke 5 tersangka. Pihak keluarga dari masing-masing tersangka ikut menghadiri proses penahanan terhadap ke 5 orang tersangka. Saat ke 5 tersangka digelandang ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Malabro Kota Bengkulu.
"Iya, ada salah satu Kepala Dinas Aktif di salah satu Kabupaten di Provinsi Bengkulu," tegas Kajari Seluma.
Diketahui, jika dari tiga tahun tahap anggaran proses pbebasan lahan Pemkab Seluma. Yakni, tahun anggaran 2009, 2010 hingga tahun anggaran 2011. Setidaknya ada sebanyak 8 orang mantan pejabat Pemkab Seluma yang telah ditetapkan status tersangka.
Dimana pada pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, Murman Effendi selaku mantan Bupati Seluma, Jasras Harhap selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mulkan Tajudin selaku mantan Sekretaris daerah (Sekda), Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.
BACA JUGA:Belajar dari Kisah Nabi Ibrahim AS: Keikhlasan dalam Berqurban
Sumber: