Penahanan 5 Tersangka Pembebasan Lahan Pemda Seluma Diperpanjang Jaksa, masih Penyidikan

 Penahanan  5 Tersangka Pembebasan Lahan Pemda Seluma Diperpanjang Jaksa, masih Penyidikan

Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Seluma--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Berkas lima tersangka kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di lokasi perkantoran Pemkab Seluma wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Hingga saat ini belum dilakukan dilakukan pelimpahan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Hal tersebut diketahui lantaran, hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman di dalam penyidikan.

 

BACA JUGA:Honda Brio, Mobil Kecil dengan Desain Belakang Lebar yang Menarik Minat Konsumen di Indonesia

BACA JUGA:Investasi 30 Miliar, Zinit, Platform Pengadaan Global Beroperasi di Jakarta

Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma menyampaikan, jika hingga saat ini berkas ke lima tersangka kasus pembebasan lahan masih di penyidik. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma saat ini telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap ke lima tersangka.

 

"Untuk saat ini tingkatannya masih di penyidikan. 20 hari kedepan kemarin sudah habis masa penahanan, kami telah melakukan perpanjangan penahanan kembali selama 40 hari kedepan," sampai Ekke saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Diterangkan Ekke, perpanjangan penahanan dilakukan guna untuk melakukan penyidikan lebih dalam. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma masih akan melakukan pendalaman di dalam penyidikan dengan melakukan tindakan di dalam penyidikan kasus pembebasan lahan.

 

"Kami penyidik mau segera melakukan tahap II atau limpahkan berkas ke Penuntut umum. Namun ada hal-hal yang akan kami tindak lanjuti lagi. Dalam waktu dekat akan kami beritahu kepada teman-teman media. Intinya ada hal-hal yang mau kami lakukan tindakan di penyidikan," tegas Ekke kepada Radar Seluma.

 

BACA JUGA: Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Dibentuk, Libatkan BIN dan APH Awasi Distribusi Pupuk Subsidi

Sumber:

Berita Terkait