Penahanan 5 Tersangka Pembebasan Lahan Pemda Seluma Diperpanjang Jaksa, masih Penyidikan
Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Seluma--
Diketahui, jika kelima tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan yakni. Edi Susila yang dulu menjabat sebagai Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Seluma yang saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Jaferson mantan Kabag Tapem tahun 2011, Saiful Dali selaku mandan Sekda tahun 2011, Tarmizi Yunus mantan Kabag Tapem tahun 2009 hingga tahun 2010. Serta Amzan Zahari selaku mantan Bendahara Pembantu. Ke 5 tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Malabro Kota Bengkulu. Kelima telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma pada Selasa, 20 Mei 2025 yang lalu.
Diketahui, jika dari tiga tahun tahap anggaran proses pembebasan lahan Pemkab Seluma. Yakni, tahun anggaran 2009, 2010 hingga tahun anggaran 2011. Setidaknya ada sebanyak 8 orang mantan pejabat Pemkab Seluma yang telah ditetapkan status tersangka.
Dimana pada pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, Murman Effendi selaku mantan Bupati Seluma, Jasras Harhap selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mulkan Tajudin selaku mantan Sekretaris daerah (Sekda), Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.
Pada tahun anggaran 2010 dalam kasus pembebasan lahan. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, Murman Effendi selaku mantan Bupati Belitung, Mulkan Tajudin selaku Sekda, Jasran Harhap selaku mantan Kepala BPN Seluma, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap II Tak Jelas, Ratusan Peserta Datangi Kantor Bupati Seluma
BACA JUGA: Nikmati Diskon dan Tiket Masuk Gratis di 23 Destinasi, Whoosh Hadirkan Promosi
Sedangkan pada tahun anggaran 2011, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 5 orang status tersangka. Yakni, Murman Effendi selaku mantan Bupati, Saiful Dahli selaku Sekda, Jaferson selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.
Terkait dengan hasil perhitungan audit Kerugian Negara (KN) dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2010. Keseluruhan ditimbulkan KN sebanyak kurang lebih 11 Miliar. Dengan rincian, pada tahun 2009 kurang lebih Rp 4 Miliar, tahun 2010 kurang lebih Rp 3,3 Miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2011 kurang lebih Rp 3,7 Miliar.(ctr)
Sumber: