Sidang Perdana Mantan Gubernur Bengkulu 21 April 2025, Rohidin Ditahan di Bengkulu
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tiba di Rutan bengkulu--
BENGKULU, Radarseluma.Disway.id - Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dibawa ke Bengkulu. Rohidin akan ditahan di Rumah Tahanan di bengkulu. Pasalnya, Rohidin akan menjalani sidang di PN Tipikor Bengkulu.
Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menyebutkan bahwa kasus korupsi gratifikasi dan pemerasan terkait dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan disidangkan pada 21 April 2025.
BACA JUGA:Fakta di Perusahaan Tambak Udang di Genting Juar Seluma, Sampai Dengan Meninggalnya Karyawan
Berkas kasus yang menjerat Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca telah dilimpahkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke PN Bengkulu.
"Ya, benar. Berkas perkara dengan terdakwa Rohidin Mersyah dan kawan-kawan telah dilimpahkan oleh pihak KPK pada hari ini (14/4/2025)," kata Humas PN Bengkulu T Oyong di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan berkas perkara tersebut dibagi menjadi tiga nomor perkara berbeda seperti mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah nomor 28, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri di nomor 25 dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah dengan nomor 26.
Kemudian, PN Bengkulu juga telah menyusun susunan majelis hakim yang akan menangani kasus gratifikasi dan pemerasan.
Sumber: