Sidang Perdana Mantan Gubernur Bengkulu 21 April 2025, Rohidin Ditahan di Bengkulu
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tiba di Rutan bengkulu--
Ketua Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Tipikor Bengkulu kelas 1A Agus Hamza menerangkan bahwa pihaknya telah menyiapkan skenario pelaksanaan sidang, termasuk kemungkinan pemindahan lokasi ke Pengadilan Sungai Rupat.
Ketiganya ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 November 2024 dengan barang bukti uang tunai Rp7 miliar, yang diduga digunakan untuk kepentingan pelaksanaan Pilkada 2024.
Agus menegaskan, pada pelaksanaan sidang nantinya pengadilan akan melakukan pengamanan yang ketat selama sidang berlangsung.
Sumber: