Divonis 10 Tahun, Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ikhlas..

Divonis 10 Tahun, Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ikhlas..

Rohidin--

 

BENGKULU, Radarseluma.Disway.id - ''Saya ikhlas. Saya tidak menyalahkan siapa-siapa dalam kasus ini,''ungkap mantan Gubernur BENGKULU  Rohidin Mersyah saat dinyatakan majelis hakim bersalah. serta dihukum pidana penjara 10 tahun dan denda 700 juta serta uang pengganti 39,6 miliar.

Pernyataan pertama Rohidin ini disampaikan kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

 

BACA JUGA:Giliran Warga Desa Tangga Batu Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Kejaksaan

BACA JUGA: Diduga Usai Santap MBG, 120 Siswa di Lebong Keracunan

Namun menurut Rohidin, peritiwa ini sebanarnya by design. Diaman saat itu, dia bukan Gubernur namun calon Gubernur yang ikut dalam Pilkada Bengkulu. ''Saat itu, status saya sebagai Calon Gubernur. Saya tidak Gubernur. Sementara ada kesekpatan antara KPK, Kejaksaan dan Polisi, bahwa tuntutan hukum terhadap Cagub akan dihentikan selama proses Pilkada. namun kenyataannya, malah saya diproses,''jelasnya.

 

Namun ditegaskan Rohidin, dia tidak akan mencari-cari kesalahan. ''Saya tidak akan menyalahkan siapa-siapa,''tegasnya.

 

Seperti diketaui, Ketua Majelis Hakim Paisol memvonis Rohidin dengan 10 tahun penajara,  dikenai denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan. Bengkulu tourism

 

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika, dan 349 dolar Singapura.

 

Sumber: