Divonis 10 Tahun, Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ikhlas..
Rohidin--
Selain menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu juga memutuskan hukuman bagi dua terdakwa lain dalam kasus gratifikasi dan pemerasan yang sama pada Rabu 27 Agustus 2025.
BACA JUGA: Ditempo Inspektorat 60 Hari, Dusun Baru Mulai Kembalikan KN, Gunung Agung Belum
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
sebelumnya, Rohidin dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta atas kasus tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Rohidin diketahui melakukan pengumpulan dukungan dana dari sejumlah pejabat ASN dan pengusaha di Bengkulu untuk maju di Pilkada 2024.
Selain Rohidin, JPU KPK juga menuntut sekda non aktif Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah dengan masa hukuman berbeda. Dalam sidang tersebut, JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa secara sah telah melakukan perbuatan korupsi dengan meminta sejumlah uang kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendanai pemenangan pencalonan mantan Gubernur Rohidin Mersyah.
"Berdasarkan sejumlah bukti dan kesaksian para saksi dan terdakwa, maka kami JPU KPK menuntut terdakwa Rohidin Mersyah dengan hukuman penjara 8 tahun denda Rp 700 juta subsider 6 bulan dan mencabut hak politik terdakwa selama 2 tahun," kata JPU KPK saat membacakan tuntutan, Rabu (30/7/2025).
BACA JUGA:Daihatsu Xenia Sporty Desain Baru Gagah dan Mewah yang Memikat Calon Konsumen
Rohidin Mersyah juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 39 miliar dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun. JPU KPK menyampaikan bahwa seluruh perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan dana untuk kepentingan politik.
Sumber: