Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal
pekerja sektor informal dapat masuk dalam skema jaminan sosial --
Jakarta, Radarseluma.disway.id — Pemerintah terus memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendorong kepesertaan pekerja sektor informal, termasuk pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja perikanan dan perkebunan.
BACA JUGA:Persiapan Menghadapi Hari Akhir: Bekal Iman dan Amal untuk Kehidupan yang Kekal
BACA JUGA:“Kiamat: Hari Tanpa Pertolongan, Saat Amal Menjadi Satu-Satunya Penyelamat”
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan hak setiap pekerja dan harus dapat diakses tanpa terkecuali.
“Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan,” ujar Yassierli dalam Seminar Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia menyampaikan bahwa tantangan saat ini adalah memastikan pekerja sektor informal dapat masuk dalam skema jaminan sosial yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan oleh pekerja formal.
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penguatan regulasi bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya agar memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.
BACA JUGA: Menteri Perdagangan RI Dorong Pelaksanaan The 2nd IBOS Expo 2026
Sumber:
