1.565 Calon Ahli K3 Lulus, Kemnaker Perkuat Pencegahan Kecelakaan Kerja
Tercatat sebanyak 2.010 peserta mendaftar. Dari jumla h tersebut, 1.779 peserta mengikuti evaluasi --
Jakarta, Radarseluma.disway.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 1.565 peserta lulus evaluasi teori calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (Ahli K3 Umum) Batch 1 yang digelar pada 11-12 Maret 2026 di 58 lokasi. Dari total 1.779 peserta yang mengikuti evaluasi, peserta yang lulus akan memperoleh Sertifikat Ahli K3 Umum serta Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3 Umum dari Menteri Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Kemnaker Lepas Mudik Gratis, Bukan Beban Perusahaan, tapi Cara Jaga Produktivitas Pekerja
Keberadaan Ahli K3 penting untuk membantu perusahaan mengenali potensi bahaya, mengendali kan risiko, dan memastikan keselamatan serta kesehatan kerja diterapkan di tempat kerja. Karena itu, penyiapan tenaga Ahli K3 yang kompeten menjadi bagian dari upaya pencegahan kecelakaan kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3), Ismail Pakaya, mengatakan evaluasi teori merupakan bagian dari proses sertifikasi Ahli K3 Umum setelah peserta mengikuti pembinaan sejak 25 Februari 2026.
“Evaluasi teori ini merupakan bagian dari proses sertifikasi Ahli K3 Umum. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengukur sejauh mana pemahaman calon Ahli K3 terhadap prinsip-prinsip K3, regulasi K3, analisis risiko, penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, serta materi K3 lainnya,” kata Ismail dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Program pembinaan dan sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 1 mendapat sambutan tinggi. Tercatat sebanyak 2.010 peserta mendaftar. Dari jumla h tersebut, 1.779 peserta mengikuti evaluasi teori setelah melalui seleksi administrasi, ujian dasar K3, dan pembinaan selama 12 hari. Setelah dilakukan penilaian, sebanyak 1.565 peserta dinyatakan lulus evaluasi teori.
BACA JUGA:Puluhan Dapur MBG di Bengkulu Disegel Pekerja, Tuntut Pembayaran Upah Jelang Lebaran
Sumber: